Indonesia memiliki ratusan juta penduduk tetapi banyak penduduk indonesia yang tidak memiliki sertifikat tanah. Padahal pada kenyataannya sertifikat tanah merupakan salah satu tanda kepemilikan tanah secara sah di mata hukum. Banyak masyarakat beranggapan bahwa sertifikat tidak penting dan akhirnya tidak membuat sertifikat tanah tersebut.
Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah ini akhirnya banyak tanah milik masyarakat yang dirampas karena masyarakat tidak mempunyai serifikat tanah. Masyarakat berpendapat bahwa tanah yang mereka tempati sekarang merupakan milik mereka dan merupakan tanah peninggalan leluhur mereka secara turun menurun. Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah serta mahasiswa harus memberikan sosialiasi kepada masyarakat bahwa sertifikat tanah itu penting dan dengan adanya sertifikat tanah tersebut dapat mengurangi perampasan tanah masyarakat oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah serta mahasiswa juga harus melakukan sosialisasi mengenai prosedur pembuatan sertifikat tanah. Adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah maka penduduk harus melampirkan beberapa hal yaitu: (1)Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenanh (2) Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir (3) Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemoho (4) Fotokopi NPWP (5) Izin mendirikan bangunan (IMB) (6) Akta jual beli (AJB) (7) Pajak Penghasilan (PPh) (8) Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pembuatan sertifikat dapat dilakukan oleh pemohon itu sendiri ataupun dengan bantuan notaris atau pejabat PPAT. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah pemohon atau notaris atau pejabat PPAT mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) lalu BPN akan melakukan pengukuran tanah. Langkah terakhir adalah pemohon melakukan pembayaran SK hak, baru kemudian pemohon mendapatkan sertifikat tanah.