Sabtu 16/3 2019 di Pendopo Parasamya Pemda Kabupaten Bantul dilaksanakan Deklarasi Komitmen Bersama “Desa Anti Politik Uang (APU).” Deklarasi ini dilakukan bersama instansi atau lembaga dan organisasi yang ada di Kabupaten Bantul, termasuk Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dari IMM diwakilkan oleh Koordinator Komisariat IMM UMY dan PC IMM Ar Fakhruddin. Kegiatan ini dalam rangka pencegahan terjadinya politik uang pada pelaksanaan pemilu 2019 di kabupaten Bantul.
Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai politik uang. Oleh karena itu, pada Pemilu 2019 ini, Bawaslu berinisiatif untuk menggerakan perlawanan politik uang berbasis desa. Bawaslu DIY akan mulai membentuk Desa Anti Politik Uang di seluruh Kabupaten/Kota di DIY. Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengatakan, Bawaslu berencana membentuk sekitar 40an desa Anti Politik Uang di seluruh DIY. Termasuk Bantul dalam Deklarasi terdapat 7 Desa sebagai Desa Anti Politik Uang yaitu Desa Sitimulyo, Wirokerten, Pleret, Temuwuh, Sriharjo, dan Titohargo.
Menurut Bagus, pada tahun politik seperti sekarang ini, praktek politik uang masih menjadi penyakit yang melanda masyarakat. Tak hanya masyarakat, para calon yang maju dalam Pemilu terkadang juga masih menganggap politik uang menjadi salah satu cara ampuh untuk menggalang dukungan bagi mereka nanti. Harapannya, dengan adanya desa Anti Politik Uang maka praktek politik uang dapat diberantas, atau paling tidak bisa diminamilisir. Sehingga dalam pemilihan wakil rakyat atau pimpinan rakyat murni karena penilaian masyarakat dan tidak ada kaitannya dengan desakan atau iming-iming uang atau imbal balik lainnya kepada pemilih.
Sumber Tambahan:https://kumparan.com/tugujogja/bawaslu-akan-bentuk-40-desa-anti-politik-uang